Telemedicine
merupakan suatu layanan kesehatan antara dokter atau praktisi kesehatan
dengan pasien jarak jauh guna mengirimkan data medik pasien menggunakan
komunikasi audio visual menggunakan infrastruktur telekomunikasi yang
sudah ada misalnya menggunakan internet,satelit dan lain sebagainya.
Berdasarkan
pengertian-pengertian di atas, dapat kita pahami bahwa cakupan
telemedicine cukup luas, meliputi penyediaan pelayanan kesehatan
(termasuk klinis, pendidikan dan pelayanan administrasi)
jarak jauh, melalui transfer informasi (audio, video, grafik), dengan
menggunakan perangkat-perangkat telekomunikasi (audio-video interaktif
dua arah, komputer, dan telemetri)
dengan melibatkan dokter, pasien dan pihak-pihak lain. Secara
sederhana, telemedicine sesungguhnya telah diaplikasikan ketika terjadi
diskusi antara dua dokter membicarakan masalah pasien lewat telepon.
Manfaat keuntungan telemedicine yaitu :
1)Efektif dan efisiensi dari sisi biaya kesehatan.
2) Pelayanan keperawatan tanpa batas geografis.
3) Telemedicine dapat mengurangi jumlah kunjungan dan masa hari rawat di RS.
4) Dapat meningkatkan pelayanan untuk pasien kronis, tanpa memerlukan biaya dan meningkatkan pemanfaatan teknologi.
5) Dapat dimanfatkan sebagai bidang pendidikan keperawatan berbasis informatika kesehatan.
Telemedicine berkaitan dengan juga dengan aspek etik dan legal. Sementara ini di Indonesia regulasi terkait dengan aspek etik dan legal dalam telemedicine belum ada. Belum adanya regulasi ini mau tidak mau akan menghambat perkembangan telemedicine. Telemedicine akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan, etik dan kerahasiaan pasien secara keseluruhan.
Di jaman yang modern seperti saat ini pastinya sangat mudah untuk menggunakan telemedicine dalam melakukan layanan kesehatan.tetapi yang kita jumpai sekarang ini banyak dari kalangan menengah ke bawah yang menggunakan surat askin jadi kita tidak bisa mengunakan telemedicine di indonesia untuk melakukan layanan kesehatan dan menurut saya pengobatan dengan cara telemedicine kan kita hanya menggunakan anamnesa jarak jauh dalam mendiaknosa suatu penyakit pasien tersebut.sedangkan kalau kita melakukan kesalahan dalam anamnesa berarti kita salah mendiaknosa suatu penyakit pasien tesebut,sedangkan biasanya dalam pemeriksaan juga perlu dilakukan ttv/tanda-tanda vital (tekan darah, suhu, nadi,pernafasan,)
Dan biasanya juga menggunakan auskulturasi,palpasi,perkusi jika memang penyakit pasien ituberat dan perludilakukan semua itu.